Di Jual Tanah 5000 M2 di Kampung Sawah Cibinong

CODE LISTING : BPOCBNT2

Di Jual cepat sebidang tanah di pinggir jalan raya kampung sawah 
Jalan Hidup di lalui angkot trayek 72 ada 24 jam jurusan kp sawah cibinong 
Lokasi di pinggir jl alternatif ke kota Depok 
Ke Komplek Perkantoran Pemda Bogor 5 menit Ke RSUD Cibinong 5 menit 
ke pintu tol sentul  10 menit masih di wilayah Kota Kabupaten Cibinong .

Keterangan :

Luas tanah                             :   5000 M2
Surat Tanah                           :   SHM .

STATUS HUKUM TANAH ANDA ITU PENTING

Hal terpenting sebelum kita memutuskan untuk membeli properti, baik tanah, rumah, maupun apartemen, adalah status hukum atas properti tersebut. Status hukum atas properti yang kita beli biasanya dibuktikan melalui sertifikat.

Sertifikat menjadi bukti kepemilikan atau penguasaan atas tanah atau lahan. Tak hanya memastikan status hukum atas hak kepemilikan atau penguasaan atas tanah/lahan, sertifikat juga memiliki fungsi lain.

Namun, fungsi utama sertifikat tetap sebagai alat bukti kepemilikan atau penguasaan yang sah atas tanah atau lahan. Secara administratif, selain menjadi bukti kepemilikan sah secara hukum, sertifikat juga menjadi syarat jika kita ingin mendirikan bangunan di atas tanah yang kita kuasai.

ATURAN NORMATIF DALAM JUAL BELI PROPERTI

Peraturan jual beli tanah yang utama sudah pasti mengenai urusan akte. Antara pembeli dan penjual yang sudah bersepakat akan melakukan transaksi, harus membuat akte jual beli atau sering disebut AJB. AJBini akan berguna pada saat balik nama sertifikat tanah yang dijual nantinya. AJB untuk jual tanah ini dibuat di PPAT, dengan melampirkan sertifikat asli tanah, KTP, bukti pembayaran pajak serta persetujuan keluarga penjual. Jika tidak membuat AJB, maka kedua belah pihak akan kesulitan saat balik nama sertifikat.
Related Posts Plugin for WordPress, Blogger...