Setiap orang yang melakukan usaha dan/atau kegiatan yang
wajib amdal
atau UKL-UPL wajib memiliki Izin Lingkungan,
sebagaimana diatur
dalam UU No 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan
Pengelolaan Lingkungan Hidup
pasal 36 ayat (1) yang menyatakan bahwa :
"Setiap usaha dan/atau kegiatan yang wajib memiliki
amdal atau
UKL-UPL wajib memiliki izin lingkungan"
sementara itu pasal 40 ayat (1) menyatakan bahwa :
" izin lingkungan merupakan persyaratan untuk
memperoleh izin usaha dan/atau kegiatan "
Yang dimaksud dengan izin usaha dan/atau kegiatan dalam ayat
tersebut
termasuk izin yang disebut dengan nama lain seperti izin
operasi dan izin konstruksi.
Pengertian Izin lingkungan sebagaimana dituangkan dalam ketentuan umum
Pengertian Izin lingkungan sebagaimana dituangkan dalam ketentuan umum
UU No 32 Tahun 2009 adalah izin yang diberikan kepada
setiap orang
yang melakukan usaha dan/atau kegiatan yang wajib amdal atau
UKL-UPL dalam rangka perlindungan dan pengelolaan lingkungan
hidup sebagai prasyarat untuk memperoleh izin usaha dan/atau
kegiatan.
Pada pasal 109 UU No 32 tahun 2009 juga mengatur ketentuan
pidana
izin lingkungan yang menyatakan bahwa :
"Setiap orang yang melakukan usaha dan/atau kegiatan
tanpa
memiliki izin lingkungan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 36
ayat (1),
dipidana dengan pidana penjara paling singkat 1 (satu) tahun
dan paling lama
3 (tiga) tahun dan denda paling sedikit Rp1.000.000.000,00
(satu miliar rupiah)
dan paling banyak Rp 3.000.000.000,00 (tiga miliar
rupiah)."
Dalam hal penyusunan amdal, penyusun amdal harus memiliki
Sertifikasi Kompetensi Penyusun Amdal karena pelanggaran
terhadap
hal tersebut termasuk larangan yang diatur pada pasal 69 UU
No 32 Tahun 2009,
dan untuk itu juga diatur ketentuan pidanannya sebagaimana
di nyatakan dalam
pasal 110 UU 32 Tahun 2009 yang menyatakan bahwa :
"Setiap orang yang menyusun amdal tanpa memiliki
sertifikat kompetensi
penyusun amdal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 69 ayat (1)
huruf i,
dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 (tiga) tahun
dan denda
paling banyak Rp3.000.000.000,00 (tiga miliar rupiah).
Tidak hanya setiap orang yang melakukan usaha dan/atau
kegiatan,
Penyusun Amdal, Pejabat pemberi izin lingkungan yang
menerbitkan
izin lingkungan tanpa dilengkapi dengan amdal atau UKL-UPL
dan
Pejabat pemberi izin usaha dan/atau kegiatan yang
menerbitkan
izin usaha dan/atau kegiatan, juga harus memperhatikan
ketentuan pidana, khususnya pada pasal 111 UU No 32 Tahun
2009
yang menyatakan bahwa
:
(1) Pejabat pemberi izin lingkungan yang
menerbitkan izin lingkungan
tanpa dilengkapi
dengan amdal atau UKL-UPL sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 37 ayat (1) dipidana dengan pidana penjara
paling lama 3 (tiga) tahun
dan denda paling banyak Rp 3.000.000.000,00 (tiga miliar
rupiah).
(2) Pejabat pemberi izin usaha dan/atau kegiatan yang
menerbitkan izin usaha
dan/atau kegiatan tanpa dilengkapi dengan izin lingkungan
sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 40 ayat (1) dipidana dengan pidana
penjara paling lama 3 (tiga) tahun
dan denda paling banyak Rp 3.000.000.000,00 (tiga miliar
rupiah).
Demikian sekilas tentang Izin Lingkungan sebagaimana diatur dalam
UU No 32 Tahun 2009, bagaimana pelaksanaannya?
Untuk itu harus diperhatikan pasal 41 U No 32 Tahun 2009
yang menyatakan bahwa :
"Ketentuan lebih lanjut mengenai izin sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 36
sampai dengan Pasal 40 diatur dalam Peraturan
Pemerintah."
Peraturan Pemerintah sebagaimana diamanatkan pasal 40 UU No
32 Tahun 2009,
sudah ditetapkan dengan Peraturan Pemerintah Nomor 27
Tahun 2012 tentang
Izin Lingkungan pada
tanggal 23 Pebruari 2012.